Fly ash batubara adalah material yang memiliki ukuran butiran yang halus berwarna keabu-abuan dan diperoleh dari hasil pembakaran batubara. Pada pembakaran batubara dalam PLTU, terdapat limbah padat yaitu abu layang (fly ash) dan abu dasar (bottom ash). Partikel abu yang terbawa gas buang disebut fly ash, sedangkan abu yang tertinggal dan dikeluarkan dari bawah tungku disebut bottom ash. Di Indonesia, produksi limbah abu dasar dan abu layang dari tahun ke tahun meningkat sebanding dengan konsumsi penggunaan batubara sebagai bahan baku pada industri PLTU.
Sedangkan Abu terbang merupakan limbah padat hasil dari proses pembakaran di dalam furnace pada PLTU yang kemudian terbawa keluar oleh sisa-sisa pembakaran serta di tangkap dengan mengunakan elektrostatik precipitator. Fly ash merupakan residu mineral dalam butir halus yang dihasilkan dari pembakaran batu bara yang dihaluskan pada suatu pusat pembangkit listrik. Fly ash terdiri dari bahan inorganik yang terdapat di dalam batu bara yang telah mengalami fusi selama pembakarannya. Bahan ini memadat selama berada di dalam gas-gas buangan dan dikumpulkan menggunakan presipitator elektrostatik. Karena partikel-partikel ini memadat selama tersuspensi di dalam gas gas buangan, maka partikel-partikel fly ash umumnya berbentuk bulat. Partikel-partikel fly ash yang terkumpul pada presipitator elektrostatik biasanya berukuran (0.074 – 0.005 mm). Bahan ini terutama terdiri dari silikon dioksida (SiO2), aluminium oksida (Al2O3) dan besi oksida (Fe2O3).
Fly ash dan bottom ash dikategorikan sebagai limbah B3 karena terdapat kandungan oksida logam berat yang akan mengalami pelindihan secara alami dan mencemari lingkungan. Yang dimaksud dengan bahan berbahaya dan beracun (B3) adalah sisa suatu usaha dan atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya beracun yang karena sifat dan atau konsentrasinya dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan atau merusakkan lingkungan hidup, dan atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain. Fly ash batubara mengandung unsur kimia antara lain silika (SiO2), alumina (Al2O3),fero oksida (Fe2O3) dan kalsium oksida (CaO), juga mengandung unsur tambahan lain yaitu magnesium oksida (MgO), titanium oksida (TiO2), alkalin (Na2O dan K2O), sulfur trioksida (SO3), pospor oksida (P2O5) dan karbon. Adapun komposisi kimia dan klasifikasinya seperti dapat dilihat pada tabel

Pemanfaatan Limbah B3 menjadi Batako Limbah B3 seperti fly ash, bottom ash, dust grinding, dan limbah karbit dari customer PT. PRIA diolah untuk dijadikan batako. Dalam sehari PT. PRIA mampu memproduksi 21.000 pcs batako dengan menggunakan 7 unit mesin press batako.

Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan meresmikan sistem layanan online (dalam jaringan) bidang lingkungan hidup. "Pengenalan dan peresmian sistem layanan online dan logo baru UPT bidang lingkungan - KLHK ini, menandai momentum tiga tahun penyelenggaraan pelayanan publik di bidang lingkungan hidup," kata Sekretaris Kementerian Lingkungan Hidup Rasio Ridho Sani di Jakarta, Kamis. Dia mengatakan, momentum ini menjadi sarana penyampaian kepada masyarakat bahwa UPT bidang lingkungan - KLHK dan jajaran unit kerja teknisnya sedang melakukan sebuah transformasi dari sistem layanan tatap muka menjadi layanan nontatap muka (online).



Pelayanan publik yang dilakukan KLH dan beberapa yang telah diintegrasikan ke UPT meliputi 23 jenis layanan antara lain pelayanan perizinan lingkungan yaitu Amdal/UKL-UPL dan Izin lingkungan, pengendalian pencemaran air terdiri atas izin pembuangan air limbah ke laut dan izin pembuangan air limbah melalui injeksi.Pengelolaan Limbah B3 terdiri atas izin pengumpulan limbah B3, izin pemanfaatan limbah B3, izin pengolahan limbah B3, izin penimbunan (landfill) limbah B3, dan izin dumping limbah B3.




http://cdn.tmpo.co/data/2016/02/16/id_482901/482901_620.jpg
"Lebih lanjut dia mengatakan, pemberian layanan tatap muka yang selama ini dilakukan, telah banyak memberikan pembelajaran pembentukan karakter dan integritas aparatur pelayanan publik. Capaian tersebut adalah ketika pada akhir 2013, pelayanan publik di KLH berada pada urutan kedua tertinggi. Indeks integritas di tingkat Pusat berdasarkan survei Integritas Pelayanan Publik Komisi Pemberantasan Korupsi. Penerapan sistem layanan online memungkinkan pemberian layanan diberikan dengan lebih baik, lebih terencana, hemat waktu dan biaya, sekaligus memastikan bahwa pengambilan keputusan diterima atau ditolaknya sebuah permohonan dapat lebih cepat dan transparan. Melalui pendekatan Service Oriented Architecture (SOA) yang dipergunakan sebagai platform ini dimungkinkan pula terjadinya konektivitas antara sistem layanan online ini dengan sistem IT lain baik di Kementerian/Lembaga lain maupun di daerah.

Menandai proses transformasi tersebut, juga turut diperkenalkan logo baru berupa Kolibri (Colibri Thalasius) sebagai pengganti Kunang-kunang yang sejak 2012 menjadi logo UPT - KLH.Pemilihan Kolibri menggambarkan bahwa ke depan pelayanan publik akan diselenggarakan antara lain dengan lebih memperhatikan tata waktu seperti jumlah kepakan sayap Kolibri yang mampu mencapai 200 kali per menit. Fungsional dalam melayani seperti kemampuan burung terkecil di dunia itu dalam menyerbuk atau menghisap madu tanpa mengoyak kuncup bunga, dan terkoordinasi seperti burung yang di Indonesia juga dikenal sebagai burung madu itu ketika terbang saling berdekatan kolibri lain tanpa mengakibatkan terjadinya tabrakan di udara.

Sumber : (ANTARA News)

Dalam mengolah Limbah B3, PT. PRIA menggunakan unit mesin elektrokoagulasi. Elektrokoagulasi merupakan metode pengolahan air secara elektrokimia di mana pada anoda terjadi pelepasan koagulan aktif berupa ion Al3+ atau Fe3+ ke dalam larutan. Sedangkan pada katoda terjadi reaksi elektrolisis berupa pelepasan gas hidrogen. Dalam perusahaan kami, proses elektrokoagulasi dilakukan pada bejana elektrolisis yang di dalamnya terdapat dua penghantar arus listrik searah yang disebut elektroda yang tercelup dalam larutan elektrolit. Metode koagulasi yang digunakan PT. PRIA sangat efektif dan efisien dalam mengolah limbah karena mampu menghilangkan senyawa organik tanpa penambahan zat kimia sehingga mengurangi pembentukan residu (sludge).PT. PRIA dengan unit mesin elektrokoagulasi menghasilkan yang lebih jernih, tidak berwarna dan tidak berbau. Sehingga tidak menimbulkan pencemaran lingkungan di sekitar area perusahaan.

Company Profile
PT. Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengangkutan, pengolahan dan pemanfaatan limbah B3 yang memiliki ijin resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia (KLH-RI). PT. PRIA menangani limbah B3 dengan baik, benar dan profesional serta ditunjang fasilitas yang memadai sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia. Adapun perijinan dan legalitas yang dimiliki perusahaan kami meliputi :
-      SK Menteri Lingkungan Hidup No. 07.33.06  tahun 2014 tentang izin pemanfaatan limbah B3
-      SK Menteri Lingkungan Hidup No. 127 Tahun 2013 tentang izin lingkungan pengelolaan limbah B3
-      SK Kementerian Lingkungan Hidup No. B-2164/Dep.IV/LH/PDAL/02/2014 tentang rekomendasi pengangkutan limbah B3
-      SK Kementerian Perhubungan Dirjen Perhubungan Darat No.1650/AJ309/DJPD/2014/350160363BB tentang izin untuk mengangkut barang berbahaya
-      SK No. 49 tahun 2013 tentang izin pengoperasian mesin elektrokoagulasi
-    SK No. 50 tahun 2013 tentang izin pengoperasian Incenerator



1.    Limbah B3 Padat :
fly ash, bottom ash, dust casting, dust grinding, sand foundry, slag, limbah karbit, paper sludge, kemasan bekas, shaving, sludge IPAL, spent earth, silica gel, buffing dust, carbon active, glass wool, polimer bekas, reject/expired material atau produk, kemasan bekas, toner bekas, resin, limbah medis, contaminated material, gypsum, crush glass, zink waste, ash/dust/dross (aluminium, kuningan, & tembaga), oil filter, absorban bekas, scrap logam terkontaminasi, drilling mud, tanah terkontaminasi, katalis bekas, electronic waste, aki bekas, baterai bekas, mill scale, incinerator ash, sand blasting, lampu TL bekas, sludge painting, majun terkontaminasi, saw dust terkontaminasi,

2.    Limbah B3 Cair :

Solvent bekas, thinner bekas, oli bekas, minyak kotor, sludge oil, slope oil, grease, gemuk bekas, coolant bekas, larutan asam/alkali­, larutan basa, produk kadaluarsa cair, bekas pencucian, pelarut bekas (water based), lab waste, waste water dari industri lain, developer, fixer

Clean Technology, Clean Environment